Tuesday, November 3, 2015

Denda 500 Juta Dan Penjara Bagi Yang Mencaci Di MEDSOS !


Media Sosial di jaman yang modern ini memang sangat memudahkan masyarakat berkomunikasi dan terhubung dengan orang lain di berbagai penjuru. Sayangnya, sarana tersebut sering kali disalahgunakan. Banyak sekali media sosial dijadikan tempat menyebarkan video bully hingga hinaan untk orang lain.

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 untuk menghadapi masalah tersebut. Surat Edaran tersebut tentang penanganan Ujaran Kebencian (Hate speech) dan resmi dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober 2015. Tujuan dari surat ini sendiri untuk menindak para netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana dan kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa dikenal dengan KUHP. dan hukumannya dapat berupa 4 tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai dengan Pasal 156 KUHP.

Pidana paling lama 2 tahun 6 bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai 157 KUHP. Pidana paling lama 9 bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai pasal 310 KUHP.


Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [HP – Sebarkanlah.com]

No comments:

Post a Comment